Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Archive for Mei 2013

Apakah UU ITE it?


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa  pembangunan  nasional  adalah  suatu
proses  yang  berkelanjutan yang  harus  senantiasa  tanggap
terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa  globalisasi  informasi  telah  menempatkan  Indonesia
sebagai  bagian  dari  masyarakat  informasi  dunia  sehingga
mengharuskan  dibentuknya  pengaturan  mengenai
pengelolaan  Informasi  dan  Transaksi  Elektronik  di  tingkat
nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat
dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh
lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa  perkembangan  dan  kemajuan  Teknologi  Informasi
yang  demikian  pesat  telah  menyebabkan  perubahan
kegiatan  kehidupan  manusia  dalam  berbagai  bidang  yang
secara  langsung  telah  memengaruhi  lahirnya  bentukbentuk perbuatan hukum baru;
d. bahwa  penggunaan  dan  pemanfaatan  Teknologi  Informasi
harus  terus  dikembangkan  untuk  menjaga,  memelihara,
dan  memperkukuh  persatuan  dan  kesatuan  nasional
berdasarkan  Peraturan  Perundang-undangan  demi
kepentingan nasional;
e. bahwa  pemanfaatan  Teknologi  Informasi  berperan  penting
dalam  perdagangan  dan  pertumbuhan  perekonomian
nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa  pemerintah  perlu  mendukung  pengembangan
Teknologi  Informasi  melalui  infrastruktur  hukum  dan
pengaturannya  sehingga  pemanfaatan  Teknologi  Informasi
dilakukan  secara  aman  untuk  mencegah
penyalahgunaannya  dengan  memperhatikan  nilai-nilai
agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;
g. bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf
f, perlu  membentuk  Undang-Undang  tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik;
Mengingat :. . .
Mengingat : Pasal  5  ayat  (1)  dan  Pasal  20  Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG  TENTANG  INFORMASI  DAN  TRANSAKSI
ELEKTRONIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi  Elektronik  adalah  satu  atau  sekumpulan  data
elektronik,  termasuk  tetapi  tidak  terbatas  pada  tulisan,
suara,  gambar,  peta,  rancangan,  foto,  electronic  data
interchange (EDI),  surat  elektronik  (electronic  mail),
telegram,  teleks,  telecopy  atau  sejenisnya,  huruf,  tanda,
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah
yang  memiliki  arti  atau  dapat  dipahami  oleh  orang  yang
mampu memahaminya.
2. Transaksi  Elektronik  adalah  perbuatan  hukum  yang
dilakukan  dengan  menggunakan  Komputer,  jaringan
Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Teknologi  Informasi  adalah  suatu  teknik  untuk
mengumpulkan,  menyiapkan,  menyimpan,  memproses,
mengumumkan,  menganalisis,  dan/atau  menyebarkan
informasi.
4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang
dibuat,  diteruskan,  dikirimkan,  diterima,  atau  disimpan
dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau
sejenisnya,  yang  dapat  dilihat,  ditampilkan,  dan/atau
didengar  melalui  Komputer  atau  Sistem  Elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,
peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,
Kode  Akses,  simbol  atau  perforasi  yang  memiliki  makna
atau  arti  atau  dapat  dipahami  oleh  orang  yang  mampu
memahaminya.
2
5. Sistem . . .
5. Sistem  Elektronik  adalah  serangkaian  perangkat  dan
prosedur  elektronik  yang  berfungsi  mempersiapkan,
mengumpulkan,  mengolah,  menganalisis,  menyimpan,
menampilkan,  mengumumkan,  mengirimkan,  dan/atau
menyebarkan Informasi Elektronik.
6. Penyelenggaraan  Sistem  Elektronik  adalah  pemanfaatan
Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan
Usaha, dan/atau masyarakat.
7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem
Elektronik  atau  lebih,  yang  bersifat  tertutup  ataupun
terbuka.
8. Agen  Elektronik  adalah  perangkat  dari  suatu  Sistem
Elektronik  yang  dibuat  untuk  melakukan  suatu  tindakan
terhadap  suatu  Informasi  Elektronik  tertentu  secara
otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9. Sertifikat  Elektronik  adalah  sertifikat  yang  bersifat
elektronik  yang  memuat  Tanda  Tangan  Elektronik  dan
identitas  yang  menunjukkan  status  subjek  hukum  para
pihak  dalam  Transaksi  Elektronik  yang  dikeluarkan  oleh
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10.Penyelenggara  Sertifikasi  Elektronik  adalah  badan  hukum
yang  berfungsi  sebagai  pihak  yang  layak  dipercaya,  yang
memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11.Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen
yang  dibentuk  oleh  profesional yang diakui, disahkan, dan
diawasi  oleh  Pemerintah  dengan  kewenangan  mengaudit
dan  mengeluarkan  sertifikat  keandalan  dalam  Transaksi
Elektronik.
12.Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri
atas Informasi Elektronik  yang dilekatkan, terasosiasi atau
terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan
sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13.Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan
atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
14.Komputer  adalah  alat  untuk  memproses  data  elektronik,
magnetik,  optik,  atau  sistem  yang  melaksanakan  fungsi
logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15.Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem
Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
16. Kode  Akses  adalah  angka,  huruf,  simbol,  karakter  lainnya
atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk
dapat  mengakses  Komputer  dan/atau  Sistem  Elektronik
lainnya.
3
17. Kontrak . . .
17.Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat
melalui Sistem Elektronik.
18.Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
19.Penerima  adalah  subjek  hukum  yang  menerima  Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
20.Nama  Domain  adalah  alamat  internet  penyelenggara
negara,  Orang,  Badan  Usaha,  dan/atau  masyarakat,  yang
dapat  digunakan  dalam  berkomunikasi  melalui  internet,
yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik
untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
21.Orang  adalah  orang  perseorangan,  baik  warga  negara
Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
22.Badan  Usaha  adalah  perusahaan  perseorangan  atau
perusahaan  persekutuan,  baik  yang  berbadan  hukum
maupun yang tidak berbadan hukum.
23.Pemerintah  adalah  Menteri  atau  pejabat  lainnya  yang
ditunjuk oleh Presiden.
Pasal 2
Undang-Undang  ini  berlaku  untuk  setiap  Orang  yang
melakukan  perbuatan  hukum  sebagaimana  diatur  dalam
Undang-Undang  ini,  baik  yang  berada  di  wilayah  hukum
Indonesia  maupun  di  luar  wilayah  hukum  Indonesia,  yang
memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di
luar  wilayah  hukum  Indonesia  dan  merugikan  kepentingan
Indonesia.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan  Teknologi  Informasi  dan  Transaksi  Elektronik
dilaksanakan  berdasarkan  asas  kepastian  hukum,  manfaat,
kehati-hatian,  iktikad  baik,  dan  kebebasan  memilih  teknologi
atau netral teknologi.
4
Pasal 4 . . .
Pasal 4
Pemanfaatan  Teknologi  Informasi  dan  Transaksi  Elektronik
dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan  kehidupan  bangsa  sebagai  bagian  dari
masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang
untuk  memajukan  pemikiran  dan  kemampuan  di  bidang
penggunaan  dan  pemanfaatan  Teknologi  Informasi
seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e. memberikan  rasa  aman,  keadilan,  dan  kepastian  hukum
bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 5
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau
hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau
hasil  cetaknya  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
merupakan  perluasan  dari  alat  bukti  yang  sah  sesuai
dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik
dinyatakan  sah  apabila  menggunakan  Sistem  Elektronik
sesuai  dengan  ketentuan  yang  diatur  dalam  UndangUndang ini.
(4) Ketentuan  mengenai  Informasi  Elektronik  dan/atau
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku untuk:
a. surat  yang  menurut  Undang-Undang  harus  dibuat
dalam bentuk tertulis; dan
b. surat  beserta  dokumennya  yang  menurut  UndangUndang  harus  dibuat  dalam  bentuk  akta  notaril  atau
akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Pasal 6
5
Pasal 6 . . .
Dalam  hal  terdapat  ketentuan  lain  selain  yang  diatur  dalam
Pasal  5  ayat  (4)  yang  mensyaratkan  bahwa  suatu  informasi
harus  berbentuk  tertulis  atau  asli,  Informasi  Elektronik
dan/atau  Dokumen  Elektronik  dianggap  sah  sepanjang
informasi  yang  tercantum  di  dalamnya  dapat  diakses,
ditampilkan,  dijamin  keutuhannya,  dan  dapat
dipertanggungjawabkan  sehingga  menerangkan  suatu
keadaan.
Pasal 7
Setiap  Orang  yang  menyatakan  hak,  memperkuat  hak  yang
telah  ada,  atau  menolak  hak  Orang  lain  berdasarkan  adanya
Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik  harus
memastikan  bahwa  Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen
Elektronik  yang  ada  padanya  berasal  dari  Sistem  Elektronik
yang  memenuhi  syarat  berdasarkan  Peraturan  Perundangundangan.
Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi
Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik  ditentukan  pada
saat  Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik
telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke
suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan
Penerima  dan  telah  memasuki  Sistem  Elektronik  yang
berada di luar kendali Pengirim.
(2) Kecuali  diperjanjikan  lain,  waktu  penerimaan  suatu
Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik
ditentukan  pada  saat  Informasi  Elektronik  dan/atau
Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah
kendali Penerima yang berhak.
(3) Dalam  hal  Penerima  telah  menunjuk  suatu  Sistem
Elektronik  tertentu  untuk  menerima  Informasi  Elektronik,
penerimaan  terjadi  pada  saat  Informasi  Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik
yang ditunjuk.
(4) Dalam  hal  terdapat  dua  atau  lebih  sistem  informasi  yang
digunakan  dalam  pengiriman  atau  penerimaan  Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
a. waktu  pengiriman  adalah  ketika  Informasi  Elektronik
dan/atau  Dokumen  Elektronik  memasuki  sistem
informasi  pertama  yang  berada  di  luar  kendali
Pengirim;
6
b. waktu . . .
b. waktu  penerimaan  adalah  ketika  Informasi  Elektronik
dan/atau  Dokumen  Elektronik  memasuki  sistem
informasi  terakhir  yang  berada  di  bawah  kendali
Penerima.
Pasal 9
Pelaku  usaha  yang  menawarkan  produk  melalui  Sistem
Elektronik  harus  menyediakan  informasi  yang  lengkap  dan
benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk
yang ditawarkan.
Pasal 10
(1) Setiap  pelaku  usaha  yang  menyelenggarakan  Transaksi
Elektronik  dapat  disertifikasi  oleh  Lembaga  Sertifikasi
Keandalan.
(2) Ketentuan  mengenai  pembentukan  Lembaga  Sertifikasi
Keandalan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Tanda  Tangan  Elektronik  memiliki  kekuatan  hukum  dan
akibat  hukum  yang  sah  selama  memenuhi  persyaratan
sebagai berikut:
a. data  pembuatan  Tanda  Tangan  Elektronik  terkait
hanya kepada Penanda Tangan;
b. data  pembuatan  Tanda  Tangan  Elektronik  pada  saat
proses  penandatanganan  elektronik  hanya  berada
dalam kuasa Penanda Tangan;
c. segala perubahan terhadap  Tanda Tangan Elektronik
yang  terjadi  setelah  waktu  penandatanganan  dapat
diketahui;
d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang
terkait  dengan  Tanda  Tangan  Elektronik  tersebut
setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. terdapat  cara  tertentu  yang  dipakai  untuk
mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
f. terdapat  cara  tertentu  untuk  menunjukkan  bahwa
Penanda  Tangan  telah  memberikan  persetujuan
terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
7
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan  lebih  lanjut  tentang  Tanda  Tangan  Elektronik
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  diatur  dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik
berkewajiban  memberikan  pengamanan  atas  Tanda
Tangan Elektronik yang digunakannya.
(2) Pengamanan  Tanda  Tangan  Elektronik  sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a. sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak
berhak;
b. Penanda  Tangan  harus  menerapkan  prinsip  kehatihatian  untuk  menghindari  penggunaan  secara  tidak
sah  terhadap  data  terkait  pembuatan  Tanda  Tangan
Elektronik;
c. Penanda  Tangan  harus  tanpa  menunda-nunda,
menggunakan  cara  yang  dianjurkan  oleh
penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara
lain  yang  layak  dan  sepatutnya  harus  segera
memberitahukan  kepada  seseorang  yang  oleh
Penanda  Tangan  dianggap  memercayai  Tanda
Tangan  Elektronik  atau  kepada  pihak  pendukung
layanan Tanda Tangan Elektronik jika:
1. Penanda  Tangan  mengetahui  bahwa  data
pembuatan  Tanda  Tangan  Elektronik  telah
dibobol; atau
2. keadaan  yang  diketahui  oleh  Penanda  Tangan
dapat  menimbulkan  risiko  yang  berarti,
kemungkinan  akibat  bobolnya  data  pembuatan
Tanda Tangan Elektronik; dan
d. dalam  hal  Sertifikat  Elektronik  digunakan  untuk
mendukung  Tanda  Tangan  Elektronik,  Penanda
Tangan  harus  memastikan  kebenaran  dan  keutuhan
semua  informasi   yang  terkait  dengan  Sertifikat
Elektronik tersebut.
(3) Setiap  Orang  yang  melakukan  pelanggaran  ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab
atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.
8
BAB IV . . .
BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan SertifikasiElektronik
Pasal 13
(1) Setiap  Orang  berhak  menggunakan  jasa  Penyelenggara
Sertifikasi  Elektronik  untuk  pembuatan  Tanda  Tangan
Elektronik.
(2) Penyelenggara  Sertifikasi  Elektronik  harus  memastikan
keterkaitan  suatu  Tanda  Tangan  Elektronik  dengan
pemiliknya.
(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
(4) Penyelenggara  Sertifikasi  Elektronik  Indonesia  berbadan
hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
(5) Penyelenggara  Sertifikasi  Elektronik  asing  yang  beroperasi
di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
Penyelenggara  Sertifikasi  Elektronik  sebagaimana  dimaksud
dalam  Pasal  13  ayat  (1)  sampai  dengan  ayat  (5)  harus
menyediakan  informasi  yang  akurat,  jelas,  dan  pasti  kepada
setiap pengguna jasa, yang meliputi:
a. metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda
Tangan;
b. hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri
pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan
c. hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan
dan keamanan Tanda Tangan Elektronik.
9
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Pasal 15
(1) Setiap  Penyelenggara  Sistem  Elektronik  harus
menyelenggarakan  Sistem  Elektronik  secara  andal  dan
aman  serta  bertanggung  jawab  terhadap  beroperasinya
Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara  Sistem  Elektronik  bertanggung  jawab
terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
(3) Ketentuan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  tidak
berlaku  dalam  hal  dapat  dibuktikan  terjadinya  keadaan
memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna
Sistem Elektronik.
Pasal 16
(1) Sepanjang  tidak  ditentukan  lain  oleh  undang-undang
tersendiri,  setiap  Penyelenggara  Sistem  Elektronik  wajib
mengoperasikan  Sistem  Elektronik  yang  memenuhi
persyaratan minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/
atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan
masa  retensi  yang  ditetapkan  dengan  Peraturan
Perundang-undangan;
b. dapat  melindungi  ketersediaan,  keutuhan,
keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi
Elektronik  dalam  Penyelenggaraan  Sistem  Elektronik
tersebut;
c. dapat  beroperasi  sesuai  dengan  prosedur  atau
petunjuk  dalam  Penyelenggaraan  Sistem  Elektronik
tersebut;
d. dilengkapi  dengan  prosedur  atau  petunjuk  yang
diumumkan  dengan  bahasa,  informasi,  atau  simbol
yang  dapat  dipahami  oleh  pihak  yang  bersangkutan
dengan  Penyelenggaraan  Sistem  Elektronik  tersebut;
dan
e. memiliki  mekanisme  yang  berkelanjutan  untuk
menjaga  kebaruan,  kejelasan,  dan
kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
(2) Ketentuan  lebih  lanjut  tentang  Penyelenggaraan  Sistem
Elektronik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
10
BAB V . . .
BAB V
TRANSAKSIELEKTRONIK
Pasal17
(1) Penyelenggaraan  Transaksi  Elektronik  dapat  dilakukan
dalam lingkup publik ataupun privat.
(2) Para  pihak  yang  melakukan  Transaksi  Elektronik
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  wajib  beriktikad
baik  dalam  melakukan  interaksi  dan/atau  pertukaran
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama
transaksi berlangsung.
(3) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  penyelenggaraan
Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal18
(1) Transaksi  Elektronik  yang  dituangkan  ke  dalam  Kontrak
Elektronik mengikat para pihak.
(2) Para  pihak  memiliki  kewenangan  untuk  memilih  hukum
yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang
dibuatnya.
(3) Jika  para  pihak  tidak  melakukan  pilihan  hukum  dalam
Transaksi  Elektronik  internasional,  hukum  yang  berlaku
didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum
pengadilan,  arbitrase,  atau  lembaga  penyelesaian
sengketa  alternatif  lainnya  yang  berwenang  menangani
sengketa  yang  mungkin  timbul  dari  Transaksi  Elektronik
internasional yang dibuatnya.
(5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana
dimaksud  pada  ayat  (4),  penetapan  kewenangan
pengadilan,  arbitrase,  atau  lembaga  penyelesaian
sengketa  alternatif  lainnya  yang  berwenang  menangani
sengketa  yang  mungkin  timbul  dari  transaksi  tersebut,
didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Pasal19
Para  pihak  yang  melakukan  Transaksi  Elektronik  harus
menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.
11
Pasal 20 . . .
Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik
terjadi  pada  saat  penawaran  transaksi  yang  dikirim
Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
(2) Persetujuan  atas  penawaran  Transaksi  Elektronik
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  harus  dilakukan
dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
Pasal21
(1) Pengirim  atau  Penerima  dapat  melakukan  Transaksi
Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya,
atau melalui Agen Elektronik.
(2) Pihak  yang  bertanggung  jawab  atas  segala  akibat  hukum
dalam  pelaksanaan  Transaksi  Elektronik  sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. jika  dilakukan  sendiri,  segala  akibat  hukum  dalam
pelaksanaan  Transaksi  Elektronik  menjadi  tanggung
jawab para pihak yang bertransaksi;
b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat
hukum  dalam  pelaksanaan  Transaksi  Elektronik
menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
c. jika  dilakukan  melalui  Agen  Elektronik,  segala  akibat
hukum  dalam  pelaksanaan  Transaksi  Elektronik
menjadi  tanggung  jawab  penyelenggara  Agen
Elektronik.
(3) Jika  kerugian  Transaksi  Elektronik  disebabkan  gagal
beroperasinya  Agen  Elektronik  akibat  tindakan  pihak
ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala
akibat  hukum  menjadi  tanggung  jawab  penyelenggara
Agen Elektronik.
(4) Jika  kerugian  Transaksi  Elektronik  disebabkan  gagal
beroperasinya  Agen  Elektronik  akibat  kelalaian  pihak
pengguna  jasa  layanan,  segala  akibat  hukum  menjadi
tanggung jawab pengguna jasa layanan.
(5) Ketentuan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  tidak
berlaku  dalam  hal  dapat  dibuktikan  terjadinya  keadaan
memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna
Sistem Elektronik.
12
Pasal 22 . . .
Pasal22
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan
fitur  pada  Agen  Elektronik  yang  dioperasikannya  yang
memungkinkan  penggunanya  melakukan  perubahan
informasi yang masih dalam proses transaksi.
(2) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  penyelenggara  Agen
Elektronik tertentu sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI
Pasal23
(1) Setiap  penyelenggara  negara,  Orang,  Badan  Usaha,
dan/atau  masyarakat  berhak  memiliki  Nama  Domain
berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan  dan  penggunaan  Nama  Domain  sebagaimana
dimaksud  pada  ayat  (1)  harus  didasarkan  pada  iktikad
baik,  tidak  melanggar  prinsip  persaingan  usaha  secara
sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
(3) Setiap  penyelenggara  negara,  Orang,  Badan  Usaha,  atau
masyarakat  yang  dirugikan  karena  penggunaan  Nama
Domain  secara  tanpa  hak  oleh  Orang  lain,  berhak
mengajukan  gugatan  pembatalan  Nama  Domain
dimaksud.
Pasal 24
(1) Pengelola  Nama  Domain  adalah  Pemerintah  dan/atau
masyarakat.
(2) Dalam  hal  terjadi  perselisihan  pengelolaan  Nama  Domain
oleh  masyarakat,  Pemerintah  berhak  mengambil  alih
sementara  pengelolaan  Nama  Domain  yang
diperselisihkan.
(3) Pengelola  Nama  Domain  yang  berada  di  luar  wilayah
Indonesia  dan  Nama  Domain  yang  diregistrasinya  diakui
keberadaannya  sepanjang  tidak  bertentangan  dengan
Peraturan Perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
13
Pasal 25 . . .
Pasal 25
Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik  yang
disusun menjadi  karya  intelektual,  situs  internet,  dan  karya
intelektual  yang  ada  di  dalamnya  dilindungi  sebagai  Hak
Kekayaan  Intelektual  berdasarkan  ketentuan  Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 26
(1)  Kecuali  ditentukan  lain  oleh  Peraturan  Perundangundangan,  penggunaan  setiap  informasi  melalui  media
elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus
dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap  Orang  yang  dilanggar  haknya  sebagaimana
dimaksud  pada ayat (1)  dapat mengajukan gugatan atas
kerugian  yang  ditimbulkan  berdasarkan  Undang-Undang
ini.
BABVII
PERBUATAN YANGDILARANG
Pasal 27
(1) Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak
mendistribusikan  dan/atau  mentransmisikan  dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen  Elektronik  yang  memiliki  muatan  yang
melanggar kesusilaan.
(2) Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak
mendistribusikan  dan/atau  mentransmisikan  dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak
mendistribusikan  dan/atau  mentransmisikan  dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen  Elektronik  yang  memiliki  muatan  penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak
mendistribusikan  dan/atau  mentransmisikan  dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen  Elektronik  yang  memiliki  muatan  pemerasan
dan/atau pengancaman.
14
Pasal 28 . . .
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita  bohong  dan  menyesatkan  yang  mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi  yang  ditujukan  untuk  menimbulkan  rasa
kebencian  atau  permusuhan  individu  dan/atau  kelompok
masyarakat  tertentu  berdasarkan  atas  suku,  agama,  ras,
dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  mengirimkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi
ancaman  kekerasan  atau  menakut-nakuti  yang  ditujukan
secara pribadi.
Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum  mengakses  Komputer  dan/atau  Sistem  Elektronik
milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum  mengakses  Komputer  dan/atau  Sistem  Elektronik
dengan  cara  apa  pun  dengan  tujuan  untuk  memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum  mengakses  Komputer  dan/atau  Sistem  Elektronik
dengan  cara  apa  pun  dengan  melanggar,  menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum  melakukan  intersepsi  atau  penyadapan  atas
Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik  dalam
suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik
Orang lain.
15
(2) Setiap . . .
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum  melakukan  intersepsi  atas  transmisi  Informasi
Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik  yang  tidak
bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/
atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang
tidak  menyebabkan  perubahan  apa  pun  maupun  yang
menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau
penghentian  Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen
Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali   intersepsi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
dan  ayat  (2),  intersepsi  yang  dilakukan  dalam  rangka
penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan,
dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan
berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  tata  cara  intersepsi
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  diatur  dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum  dengan  cara  apa  pun  mengubah,  menambah,
mengurangi,  melakukan  transmisi,  merusak,
menghilangkan,  memindahkan,  menyembunyikan  suatu
Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik  milik
Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum  dengan  cara  apa  pun  memindahkan  atau
mentransfer  Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen
Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak
berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang  mengakibatkan  terbukanya  suatu  Informasi
Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik  yang  bersifat
rahasia  menjadi  dapat  diakses  oleh  publik  dengan
keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal33
Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  atau  melawan
hukum  melakukan  tindakan  apa  pun  yang  berakibat
terganggunya  Sistem  Elektronik  dan/atau  mengakibatkan
Sistem  Elektronik  menjadi  tidak  bekerja  sebagaimana
mestinya.
16
Pasal 34 . . .
Pasal34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum  memproduksi,  menjual,  mengadakan  untuk
digunakan,  mengimpor,  mendistribusikan,  menyediakan,
atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang
dirancang  atau  secara  khusus  dikembangkan  untuk
memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi  lewat  Komputer,  Kode  Akses,  atau  hal  yang
sejenis  dengan  itu  yang  ditujukan  agar  Sistem
Elektronik  menjadi  dapat  diakses  dengan  tujuan
memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  bukan
tindak  pidana  jika  ditujukan  untuk  melakukan  kegiatan
penelitian,  pengujian  Sistem  Elektronik,  untuk
perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan
tidak melawan hukum.
Pasal 35
Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  atau  melawan
hukum  melakukan  manipulasi,  penciptaan,  perubahan,
penghilangan,  pengrusakan  Informasi  Elektronik  dan/atau
Dokumen  Elektronik  dengan  tujuan  agar  Informasi  Elektronik
dan/atau  Dokumen  Elektronik  tersebut  dianggap  seolah-olah
data yang otentik.
Pasal 36
Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  atau  melawan
hukum  melakukan  perbuatan  sebagaimana  dimaksud  dalam
Pasal  27  sampai  dengan  Pasal  34  yang  mengakibatkan
kerugian bagi Orang lain.
Pasal 37
Setiap  Orang  dengan  sengaja  melakukan  perbuatan  yang
dilarang  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  27  sampai
dengan  Pasal  36  di  luar  wilayah  Indonesia  terhadap  Sistem
Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
17
BAB VIII . . .
BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 38
(1) Setiap  Orang  dapat  mengajukan  gugatan  terhadap  pihak
yang  menyelenggarakan  Sistem  Elektronik  dan/atau
menggunakan  Teknologi  Informasi  yang  menimbulkan
kerugian.
(2) Masyarakat  dapat  mengajukan  gugatan  secara  perwakilan
terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik
dan/atau  menggunakan  Teknologi  Informasi  yang
berakibat  merugikan  masyarakat,  sesuai  dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Gugatan  perdata  dilakukan  sesuai  dengan  ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
(2) Selain  penyelesaian  gugatan  perdata  sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan
sengketa  melalui  arbitrase,  atau  lembaga  penyelesaian
sengketa  alternatif  lainnya  sesuai  dengan  ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
BAB IX
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 40
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi
dan  Transaksi  Elektronik  sesuai  dengan  ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis
gangguan  sebagai  akibat  penyalahgunaan  Informasi
Elektronik  dan  Transaksi  Elektronik  yang  mengganggu
ketertiban  umum,  sesuai  dengan  ketentuan  Peraturan
Perundang-undangan.
(3) Pemerintah  menetapkan  instansi  atau  institusi  yang
memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
(4) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus  membuat  Dokumen  Elektronik  dan  rekam  cadang
elektroniknya  serta  menghubungkannya  ke  pusat  data
tertentu untuk kepentingan pengamanan data.
18
(5) Instansi . . .
(5) Instansi  atau  institusi  lain  selain  diatur  pada  ayat  (3)
membuat  Dokumen  Elektronik  dan  rekam  cadang
elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data
yang dimilikinya.
(6) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  peran  Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 41
(1) Masyarakat  dapat  berperan  meningkatkan  pemanfaatan
Teknologi  Informasi  melalui  penggunaan  dan
Penyelenggaraan  Sistem  Elektronik  dan  Transaksi
Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Peran  masyarakat  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
dapat  diselenggarakan  melalui  lembaga  yang  dibentuk
oleh masyarakat.
(3) Lembaga  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  dapat
memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 42
Penyidikan  terhadap  tindak  pidana  sebagaimana  dimaksud
dalam  Undang-Undang  ini,  dilakukan  berdasarkan  ketentuan
dalam  Hukum  Acara  Pidana  dan  ketentuan  dalam  UndangUndang ini.
Pasal 43
(1) Selain  Penyidik  Pejabat  Polisi  Negara  Republik  Indonesia,
Pejabat  Pegawai  Negeri  Sipil  tertentu  di  lingkungan
Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi
wewenang  khusus  sebagai  penyidik  sebagaimana
dimaksud  dalam  Undang-Undang  tentang  Hukum  Acara
Pidana  untuk  melakukan  penyidikan  tindak  pidana  di
bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
19
(2) Penyidikan . . .
(2) Penyidikan  di  bidang  Teknologi  Informasi  dan  Transaksi
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan  memperhatikan  perlindungan  terhadap  privasi,
kerahasiaan,  kelancaran  layanan  publik,  integritas  data,
atau  keutuhan  data  sesuai  dengan  ketentuan  Peraturan
Perundang-undangan.
(3) Penggeledahan  dan/atau  penyitaan  terhadap  sistem
elektronik  yang  terkait  dengan  dugaan  tindak  pidana
harus  dilakukan  atas  izin  ketua  pengadilan  negeri
setempat.
(4)  Dalam  melakukan  penggeledahan  dan/atau  penyitaan
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3),  penyidik  wajib
menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.
(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berwenang:
a. menerima  laporan  atau  pengaduan  dari  seseorang
tentang  adanya  tindak  pidana  berdasarkan  ketentuan
Undang-Undang ini;
b. memanggil  setiap  Orang  atau  pihak  lainnya  untuk
didengar  dan/atau  diperiksa  sebagai  tersangka  atau
saksi  sehubungan  dengan  adanya  dugaan  tindak
pidana  di  bidang  terkait  dengan  ketentuan  UndangUndang ini;
c. melakukan  pemeriksaan  atas  kebenaran  laporan  atau
keterangan  berkenaan  dengan  tindak  pidana
berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
d. melakukan  pemeriksaan  terhadap  Orang  dan/atau
Badan  Usaha  yang  patut  diduga  melakukan  tindak
pidana berdasarkan Undang-Undang ini;
e. melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana
yang  berkaitan  dengan  kegiatan  Teknologi  Informasi
yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana
berdasarkan Undang-Undang ini;
f. melakukan  penggeledahan  terhadap  tempat  tertentu
yang  diduga  digunakan  sebagai  tempat  untuk
melakukan  tindak  pidana  berdasarkan  ketentuan
Undang-Undang ini;
g. melakukan  penyegelan  dan  penyitaan  terhadap  alat
dan  atau  sarana  kegiatan  Teknologi  Informasi  yang
diduga  digunakan  secara  menyimpang  dari  ketentuan
Peraturan Perundang-undangan;
20
h. meminta . . .
h. meminta  bantuan  ahli  yang  diperlukan  dalam
penyidikan  terhadap  tindak  pidana  berdasarkan
Undang-Undang ini; dan/atau
i. mengadakan  penghentian  penyidikan  tindak  pidana
berdasarkan  Undang-Undang  ini  sesuai  dengan
ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
(6) Dalam  hal  melakukan  penangkapan  dan  penahanan,
penyidik  melalui  penuntut  umum  wajib  meminta
penetapan  ketua  pengadilan  negeri  setempat  dalam
waktu satu kali dua puluh empat jam.
(7) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat  (1)  berkoordinasi  dengan  Penyidik  Pejabat  Polisi
Negara  Republik  Indonesia  memberitahukan  dimulainya
penyidikan dan menyampaikan hasilnya kepada penuntut
umum.
(8) Dalam  rangka  mengungkap  tindak  pidana  Informasi
Elektronik  dan  Transaksi  Elektronik,  penyidik  dapat
berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi
informasi dan alat bukti.
Pasal 44
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang
pengadilan  menurut  ketentuan  Undang-Undang  ini  adalah
sebagai berikut:
a. alat  bukti  sebagaimana  dimaksud  dalam  ketentuan
Perundang-undangan; dan
b. alat  bukti  lain  berupa  Informasi  Elektronik  dan/atau
Dokumen  Elektronik  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal
1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3).
BAB XI
KETENTUANPIDANA
Pasal 45
(1) Setiap  Orang  yang  memenuhi  unsur  sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau
ayat  (4)  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  6
(enam)  tahun  dan/atau  denda  paling  banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
21
(2) Setiap . . .
(2) Setiap  Orang  yang  memenuhi  unsur  sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana
dengan  pidana  penjara  paling  lama  6  (enam)  tahun
dan/atau  denda  paling  banyak  Rp1.000.000.000,00  (satu
miliar rupiah).
(3) Setiap  Orang  yang  memenuhi  unsur  sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara
paling  lama  12  (dua  belas)  tahun  dan/atau  denda  paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 46
(1) Setiap  Orang  yang  memenuhi  unsur  sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara  paling  lama  6  (enam)  tahun  dan/atau  denda
paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap  Orang  yang  memenuhi  unsur  sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap  Orang  yang  memenuhi  unsur  sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara  paling  lama  8  (delapan)  tahun  dan/atau  denda
paling  banyak  Rp800.000.000,00  (delapan  ratus  juta
rupiah).
Pasal47
Setiap  Orang  yang  memenuhi  unsur  sebagaimana  dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal48
(1) Setiap  Orang  yang  memenuhi  unsur  sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara  paling  lama  8  (delapan)  tahun  dan/atau  denda
paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
22
(2) Setiap . . .
(2) Setiap  Orang  yang  memenuhi  unsur  sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara  paling  lama  9  (sembilan)  tahun  dan/atau  denda
paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap  Orang  yang  memenuhi  unsur  sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara  paling  lama  10  (sepuluh)  tahun  dan/atau  denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal49
Setiap  Orang  yang  memenuhi  unsur  sebagaimana  dimaksud
dalam Pasal 33, dipidana  dengan  pidana  penjara paling lama
10  (sepuluh)  tahun  dan/atau  denda  paling  banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 50
Setiap  Orang  yang  memenuhi  unsur  sebagaimana  dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama  10  (sepuluh)  tahun  dan/atau  denda  paling  banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 51
(1)  Setiap  Orang  yang  memenuhi  unsur  sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara
paling  lama  12  (dua  belas)  tahun  dan/atau  denda  paling
banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2)  Setiap  Orang  yang  memenuhi  unsur  sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara
paling  lama  12  (dua  belas)  tahun  dan/atau  denda  paling
banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal 52
(1) Dalam  hal  tindak  pidana  sebagaimana  dimaksud  dalam
Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi
seksual  terhadap  anak  dikenakan  pemberatan  sepertiga
dari pidana pokok.
23
(2) Dalam . . .
(2) Dalam  hal  perbuatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal
30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer
dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/
atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang
digunakan  untuk  layanan  publik  dipidana  dengan  pidana
pokok ditambah sepertiga.
(3) Dalam  hal  perbuatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal
30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer
dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/
atau  Dokumen  Elektronik  milik  Pemerintah  dan/atau
badan  strategis  termasuk  dan  tidak  terbatas  pada
lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan,
lembaga  internasional,  otoritas  penerbangan  diancam
dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masingmasing Pasal ditambah dua pertiga.
(4) Dalam  hal  tindak  pidana  sebagaimana  dimaksud  dalam
Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi
dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 53
Pada  saat  berlakunya  Undang-Undang  ini,  semua  Peraturan
Perundang-undangan  dan  kelembagaan  yang  berhubungan
dengan  pemanfaatan  Teknologi  Informasi  yang  tidak
bertentangan  dengan  Undang-Undang  ini  dinyatakan  tetap
berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54
(1) Undang-Undang  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal
diundangkan.
(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2
(dua) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini.
24
Agar. . .
Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan
pengundangan  Undang-Undang  ini  dengan  penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 58
Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
MUHAMMAD SAPTA MURTI
25
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
I. UMUM
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah
baik  perilaku  masyarakat  maupun  peradaban  manusia  secara  global.
Perkembangan  teknologi  informasi  dan  komunikasi  telah  pula
menyebabkan  hubungan  dunia  menjadi  tanpa  batas  (borderless) dan
menyebabkan  perubahan  sosial,  ekonomi,  dan  budaya  secara  signifikan
berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang
bermata  dua  karena  selain  memberikan  kontribusi  bagi  peningkatan
kesejahteraan,  kemajuan,  dan  peradaban  manusia,  sekaligus  menjadi
sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum
siber  atau  hukum  telematika.  Hukum  siber  atau  cyber  law,  secara
internasional  digunakan  untuk  istilah  hukum  yang  terkait  dengan
pemanfaatan  teknologi  informasi  dan  komunikasi.  Demikian  pula,  hukum
telematika  yang  merupakan  perwujudan  dari  konvergensi  hukum
telekomunikasi,  hukum  media,  dan  hukum  informatika.  Istilah  lain  yang
juga  digunakan  adalah  hukum  teknologi  informasi  (law  of  information
technology),  hukum  dunia  maya  (virtual  world  law),  dan  hukum
mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan
melalui  jaringan  sistem  komputer  dan  sistem  komunikasi  baik  dalam
lingkup  lokal  maupun  global  (Internet)  dengan  memanfaatkan  teknologi
informasi  berbasis  sistem  komputer  yang  merupakan  sistem  elektronik
yang  dapat  dilihat  secara  virtual.  Permasalahan  hukum  yang  seringkali
dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi,
dan/atau  transaksi  secara  elektronik,  khususnya  dalam  hal  pembuktian
dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui
sistem elektronik.
Yang  dimaksud  dengan  sistem  elektronik  adalah  sistem  komputer  dalam
arti  luas,  yang  tidak  hanya  mencakup  perangkat  keras  dan  perangkat
lunak  komputer,  tetapi  juga  mencakup  jaringan  telekomunikasi  dan/atau
sistem  komunikasi  elektronik.  Perangkat  lunak  atau  program  komputer
adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode,
skema,  ataupun  bentuk  lain,  yang  apabila  digabungkan  dengan  media
yang  dapat  dibaca  dengan  komputer  akan  mampu  membuat  komputer
26
Sistem . . .
bekerja  untuk  melakukan  fungsi  khusus  atau  untuk  mencapai  hasil  yang
khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut.
Sistem  elektronik  juga  digunakan  untuk  menjelaskan  keberadaan  sistem
informasi  yang  merupakan  penerapan  teknologi  informasi  yang  berbasis
jaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang berfungsi mera ncang,
memproses,  menganalisis,  menampilkan,  dan  mengirimkan  atau
menyebarkan  informasi  elektronik.  Sistem  informasi  secara  teknis  dan
manajemen  sebenarnya  adalah  perwujudan  penerapan  produk  teknologi
informasi  ke  dalam  suatu  bentuk  organisasi  dan  manajemen  sesuai
dengan  karakteristik  kebutuhan  pada  organisasi  tersebut  dan  sesuai
dengan tujuan peruntukannya. Pada sisi yang lain, sistem informasi secara
teknis  dan  fungsional  adalah  keterpaduan  sistem  antara  manusia  dan
mesin  yang  mencakup  komponen  perangkat  keras,  perangkat  lunak,
prosedur,  sumber  daya  manusia,  dan  substansi  informasi  yang  dalam
pemanfaatannya  mencakup  fungsi  input,  process,  output,  storage, dan
communication.
Sehubungan  dengan  itu,  dunia  hukum  sebenarnya  sudah  sejak  lama
memperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan
kebendaan  yang  tidak  berwujud,  misalnya  dalam  kasus  pencurian  listrik
sebagai  perbuatan  pidana.  Dalam  kenyataan  kegiatan  siber  tidak  lagi
sederhana  karena  kegiatannya  tidak  lagi  dibatasi  oleh  teritori  suatu
negara,  yang  mudah  diakses  kapan  pun  dan  dari  mana  pun.  Kerugian
dapat  terjadi  baik  pada  pelaku  transaksi  maupun  pada  orang  lain  yang
tidak  pernah  melakukan  transaksi,  misalnya  pencurian  dana  kartu  kredit
melalui pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan
faktor  yang  sangat  penting,  mengingat  informasi  elektronik  bukan  saja
belum  terakomodasi  dalam  sistem  hukum  acara  Indonesia  secara
komprehensif,  melainkan  juga  ternyata  sangat  rentan  untuk  diubah,
disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai  penjuru dunia dalam  waktu
hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa
demikian kompleks dan rumit.
Permasalahan  yang  lebih  luas  terjadi  pada  bidang  keperdataan  karena
transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik
(electronic commerce) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan
internasional.  Kenyataan  ini  menunjukkan  bahwa  konvergensi  di  bidang
teknologi  informasi,  media,  dan  informatika  (telematika)  berkembang
terus  tanpa  dapat  dibendung,  seiring  dengan  ditemukannya
perkembangan baru di bidang teknologi informasi, media, dan komunikasi.
Kegiatan  melalui  media  sistem  elektronik,  yang  disebut  juga  ruang  siber
(cyber  space),  meskipun  bersifat  virtual  dapat  dikategorikan  sebagai
tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada
ruang  siber  tidak  dapat  didekati  dengan  ukuran  dan  kualifikasi  hukum
konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak
kesulitan  dan  hal  yang  lolos  dari  pemberlakuan  hukum.  Kegiatan  dalam
27
Dengan . . .
ruang  siber  adalah  kegiatan  virtual  yang  berdampak  sangat  nyata
meskipun alat buktinya bersifat elektronik.
Dengan  demikian,  subjek  pelakunya  harus  dikualifikasikan  pula  sebagai
Orang  yang  telah  melakukan  perbuatan  hukum  secara  nyata.  Dalam
kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang
kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.
Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian
hukum  dalam  pemanfaatan  teknologi  informasi,  media,  dan  komunikasi
agar  dapat  berkembang  secara  optimal.  Oleh  karena  itu,  terdapat  tiga
pendekatan  untuk  menjaga  keamanan  di  cyber  space, yaitu  pendekatan
aspek  hukum,  aspek  teknologi,  aspek  sosial,  budaya,  dan  etika.  Untuk
mengatasi  gangguan  keamanan  dalam  penyelenggaraan  sistem  secara
elektronik,  pendekatan  hukum  bersifat  mutlak  karena  tanpa  kepastian
hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-Undang  ini  memiliki  jangkauan  yurisdiksi  tidak  semata-mata
untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan
oleh  warga  negara  Indonesia,  tetapi  juga  berlaku  untuk  perbuatan
hukum  yang  dilakukan  di  luar  wilayah  hukum  (yurisdiksi)  Indonesia
baik  oleh  warga  negara Indonesia  maupun  warga  negara  asing  atau
badan  hukum  Indonesia  maupun  badan  hukum  asing  yang  memiliki
akibat  hukum  di  Indonesia,  mengingat  pemanfaatan  Teknologi
Informasi  untuk  Informasi  Elektronik  dan  Transaksi  Elektronik  dapat
bersifat lintas teritorial atau universal.
Yang  dimaksud  dengan  “merugikan  kepentingan  Indonesia”  adalah
meliputi  tetapi  tidak  terbatas  pada  merugikan  kepentingan  ekonomi
nasional,  perlindungan  data  strategis,  harkat  dan  martabat  bangsa,
pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara, warga negara,
serta badan hukum Indonesia.
Pasal 3
“Asas  kepastian  hukum”  berarti  landasan  hukum  bagi  pemanfaatan
Teknologi  Informasi  dan  Transaksi  Elektronik  serta  segala  sesuatu
yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan
hukum di dalam dan di luar pengadilan.
“Asas  manfaat”  berarti  asas  bagi  pemanfaatan  Teknologi  Informasi
dan  Transaksi  Elektronik  diupayakan  untuk  mendukung  proses
28
“Asas . . .
berinformasi  sehingga  dapat  meningkatkan  kesejahteraan
masyarakat.
“Asas  kehati-hatian”  berarti  landasan  bagi  pihak  yang  bersangkutan
harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan
kerugian,  baik  bagi  dirinya  maupun  bagi  pihak  lain  dalam
pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Asas  iktikad  baik”  berarti  asas  yang  digunakan  para  pihak  dalam
melakukan Transaksi Elektronik tidak bertujuan untuk secara sengaja
dan  tanpa  hak  atau  melawan  hukum  mengakibatkan  kerugian  bagi
pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut.
“Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi” berarti asas
pemanfaatan  Teknologi  Informasi  dan  Transaksi  Elektronik  tidak
terfokus  pada  penggunaan  teknologi  tertentu  sehingga  dapat
mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat 1
Cukup jelas.
Ayat 2
Cukup jelas.
Ayat 3
Cukup jelas.
Ayat 4
Huruf a
Surat  yang  menurut  undang-undang  harus  dibuat  tertulis
meliputi  tetapi  tidak  terbatas  pada  surat  berharga,  surat
yang  berharga,  dan  surat  yang  digunakan  dalam  proses
penegakan hukum acara perdata, pidana, dan administrasi
negara.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 6
Selama ini bentuk tertulis identik dengan informasi dan/atau dokumen
yang  tertuang  di  atas  kertas  semata,  padahal  pada  hakikatnya
informasi  dan/atau  dokumen  dapat  dituangkan  ke  dalam  media  apa
saja,  termasuk  media  elektronik.  Dalam  lingkup  Sistem  Elektronik,
informasi  yang  asli  dengan  salinannya  tidak  relevan  lagi  untuk
dibedakan sebab Sistem Elektronik pada dasarnya beroperasi dengan
29
Pasal 7 . . .
cara  penggandaan  yang  mengakibatkan  informasi  yang  asli  tidak
dapat dibedakan lagi dari salinannya.
Pasal 7
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa suatu Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dapat digunakan sebagai alasan timbulnya suatu
hak.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Yang dimaksud dengan “informasi yang lengkap dan benar” meliputi:
a. informasi  yang  memuat  identitas  serta  status  subjek  hukum  dan
kompetensinya,  baik  sebagai  produsen,  pemasok,  penyelenggara
maupun perantara;
b. informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat
sahnya  perjanjian  serta  menjelaskan  barang  dan/atau  jasa  yang
ditawarkan, seperti nama, alamat, dan deskripsi barang/jasa.
Pasal 10
Ayat (1)
Sertifikasi  Keandalan  dimaksudkan  sebagai  bukti  bahwa  pelaku
usaha  yang  melakukan  perdagangan  secara  elektronik  layak
berusaha  setelah  melalui  penilaian  dan  audit  dari  badan  yang
berwenang.  Bukti  telah  dilakukan  Sertifikasi  Keandalan
ditunjukkan  dengan  adanya  logo  sertifikasi  berupa  trust  mark
pada laman (home page)pelaku usaha tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Undang-Undang ini memberikan pengakuan secara tegas bahwa
meskipun hanya merupakan suatu kode, Tanda Tangan Elektronik
memiliki  kedudukan  yang  sama  dengan  tanda  tangan  manual
pada  umumnya  yang  memiliki  kekuatan  hukum  dan  akibat
hukum.
Persyaratan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  ini  merupakan
persyaratan  minimum  yang  harus  dipenuhi  dalam  setiap  Tanda
Tangan  Elektronik.  Ketentuan  ini  membuka  kesempatan  seluasluasnya  kepada  siapa  pun  untuk  mengembangkan  metode,
teknik, atau proses pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
Ayat (2)
Peraturan  Pemerintah  dimaksud,  antara  lain,  mengatur  tentang
teknik,  metode,  sarana,  dan  proses  pembuatan  Tanda  Tangan
Elektronik.
30
Pasal 12 . . .
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Informasi  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  ini  adalah  informasi
yang  minimum  harus  dipenuhi  oleh  setiap  penyelenggara  Tanda
Tangan Elektronik.
Pasal 15
Ayat (1)
“Andal”  artinya  Sistem  Elektronik  memiliki  kemampuan  yang
sesuai dengan kebutuhan penggunaannya.
“Aman”  artinya  Sistem  Elektronik  terlindungi  secara  fisik  dan
nonfisik.
“Beroperasi  sebagaimana  mestinya”  artinya  Sistem  Elektronik
memiliki kemampuan sesuai dengan spesifikasinya.
Ayat (2)
“Bertanggung  jawab”  artinya  ada  subjek  hukum  yang
bertanggung  jawab  secara  hukum  terhadap  Penyelenggaraan
Sistem Elektronik tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Undang-Undang  ini  memberikan  peluang  terhadap  pemanfaatan
Teknologi  Informasi  oleh  penyelenggara  negara,  Orang,  Badan
Usaha, dan/atau masyarakat.
Pemanfaatan  Teknologi  Informasi  harus  dilakukan  secara  baik,
bijaksana,  bertanggung  jawab,  efektif,  dan  efisien  agar  dapat
diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 18 ...
31
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pilihan  hukum  yang  dilakukan  oleh  para  pihak  dalam  kontrak
internasional  termasuk  yang  dilakukan  secara  elektronik  dikenal
dengan  choice of law. Hukum ini mengikat sebagai hukum yang
berlaku bagi kontrak tersebut.
Pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik hanya dapat dilakukan
jika  dalam  kontraknya  terdapat  unsur  asing  dan  penerapannya
harus sejalan dengan prinsip hukum perdata internasional (HPI).
Ayat (3)
Dalam  hal  tidak  ada  pilihan  hukum,  penetapan  hukum  yang
berlaku  berdasarkan  prinsip  atau  asas  hukum  perdata
internasional yang akan ditetapkan sebagai hukum yang berlaku
pada kontrak tersebut.
Ayat (4)
Forum yang berwenang mengadili sengketa kontrak internasional,
termasuk  yang  dilakukan  secara  elektronik,  adalah  forum  yang
dipilih  oleh  para  pihak.  Forum  tersebut  dapat  berbentuk
pengadilan,  arbitrase,  atau  lembaga  penyelesaian  sengketa
alternatif lainnya.
Ayat (5)
Dalam hal para pihak tidak melakukan pilihan forum, kewenangan
forum  berlaku  berdasarkan  prinsip  atau  asas  hukum  perdata
internasional. Asas tersebut dikenal dengan asas tempat tinggal
tergugat (the  basis  of  presence) dan  efektivitas  yang
menekankan pada tempat harta benda tergugat berada(principle
of effectiveness).
Pasal 19
Yang  dimaksud  dengan  “disepakati”  dalam  pasal  ini  juga  mencakup
disepakatinya  prosedur  yang  terdapat  dalam  Sistem  Elektronik  yang
bersangkutan.
Pasal 20
Ayat (1)
Transaksi  Elektronik  terjadi  pada  saat  kesepakatan  antara  para
pihak yang dapat berupa, antara lain pengecekan data, identitas,
nomor  identifikasi  pribadi  (personal  identification  number/PIN)
atau sandi lewat (password).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 21 ...
32
Pasal 21
Ayat (1)
Yang  dimaksud  dengan  “dikuasakan”  dalam  ketentuan  ini
sebaiknya dinyatakan dalam surat kuasa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “fitur” adalah fasilitas yang memberikan
kesempatan kepada pengguna Agen Elektronik untuk melakukan
perubahan  atas  informasi  yang  disampaikannya,  misalnya
fasilitas pembatalan (cancel), edit, dan konfirmasi ulang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Nama Domain berupa alamat atau jati diri penyelenggara negara,
Orang,  Badan  Usaha,  dan/atau  masyarakat,  yang  perolehannya
didasarkan  pada  prinsip  pendaftar  pertama  (first  come  first
serve).
Prinsip pendaftar pertama berbeda antara ketentuan dalam Nama
Domain dan dalam bidang hak kekayaan intelektual karena tidak
diperlukan  pemeriksaan  substantif,  seperti  pemeriksaan  dalam
pendaftaran merek dan paten.
Ayat (2)
Yang  dimaksud  dengan  “melanggar  hak  Orang  lain”,  misalnya
melanggar merek terdaftar, nama badan hukum terdaftar, nama
Orang  terkenal,  dan  nama  sejenisnya  yang  pada  intinya
merugikan Orang lain.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “penggunaan Nama Domain secara tanpa
hak”  adalah  pendaftaran  dan  penggunaan  Nama  Domain  yang
semata-mata  ditujukan  untuk  menghalangi  atau  menghambat
Orang  lain  untuk  menggunakan  nama  yang  intuitif  dengan
keberadaan  nama  dirinya  atau  nama  produknya,  atau  untuk
mendompleng reputasi Orang yang sudah terkenal atau ternama,
atau untuk menyesatkan konsumen.
33
Pasal 24 . . .
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik  yang  disusun  dan
didaftarkan sebagai karya intelektual, hak cipta, paten, merek, rahasia
dagang, desain industri, dan sejenisnya wajib dilindungi oleh UndangUndang  ini  dengan  memperhatikan  ketentuan  Peraturan  Perundangundangan.
Pasal 26
Ayat (1)
Dalam  pemanfaatan  Teknologi  Informasi,  perlindungan  data
pribadi  merupakan  salah  satu  bagian  dari  hak  pribadi  (privacy
rights).Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
a. Hak  pribadi  merupakan  hak  untuk  menikmati  kehidupan
pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
b. Hak  pribadi  merupakan  hak  untuk  dapat  berkomunikasi
dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
c. Hak  pribadi  merupakan  hak  untuk  mengawasi  akses
informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Secara  teknis  perbuatan  yang  dilarang  sebagaimana  dimaksud
pada ayat ini dapat dilakukan, antara lain dengan:
a. melakukan  komunikasi,  mengirimkan,  memancarkan  atau
sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa
pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau
34
b. sengaja . . .
b. sengaja  menghalangi  agar  informasi  dimaksud  tidak  dapat
atau  gagal  diterima  oleh  yang  berwenang  menerimanya  di
lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Ayat (3)
Sistem  pengamanan  adalah  sistem  yang  membatasi  akses
Komputer  atau  melarang  akses  ke  dalam  Komputer  dengan
berdasarkan  kategorisasi  atau  klasifikasi  pengguna  beserta
tingkatan kewenangan yang ditentukan.
Pasal 31
Ayat (1)
Yang  dimaksud  dengan  “intersepsi  atau  penyadapan”  adalah
kegiatan  untuk  mendengarkan,  merekam,  membelokkan,
mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi
Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik  yang  tidak  bersifat
publik,  baik  menggunakan  jaringan  kabel  komunikasi  maupun
jaringan  nirkabel,  seperti  pancaran  elektromagnetis  atau  radio
frekuensi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang  dimaksud  dengan  “kegiatan  penelitian”  adalah  penelitian
yang dilaksanakan oleh lembaga penelitian yang memiliki izin.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37 ...
35
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang  dimaksud  dengan  “lembaga  yang  dibentuk  oleh
masyarakat”  merupakan  lembaga  yang  bergerak  di  bidang
teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d ...
36
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang  dimaksud  dengan  “ahli”  adalah  seseorang  yang
memiliki  keahlian  khusus  di  bidang  Teknologi  Informasi
yang  dapat  dipertanggungjawabkan  secara  akademis
maupun praktis mengenai pengetahuannya tersebut.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51 ...
37
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Ketentuan  ini  dimaksudkan  untuk  menghukum  setiap  perbuatan
melawan  hukum  yang  memenuhi  unsur  sebagaimana  dimaksud
dalam  Pasal  27  sampai  dengan  Pasal  37  yang  dilakukan  oleh
korporasi (corporate crime)dan/atau oleh pengurus dan/atau staf
yang memiliki kapasitas untuk:
a. mewakili korporasi;
b. mengambil keputusan dalam korporasi;
c. melakukan pengawasan dan pengendalian dalam korporasi;
d. melakukan kegiatan demi keuntungan korporasi.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4843

UU ITE.pdf unduh?



Undang Undang IT ( HAKI )



Undang Undang HAKI bidang TIK
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untukmengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang­undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputermemiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannyamenyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Bagian KeempatCiptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1)  Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmupengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.

Bagian KelimaPembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
aPengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
bPengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyakoleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, LembagaPenyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harusdisebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagaipelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidakmerugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alatapa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan ataupendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertaipemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27

Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a.                                    Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
 (2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

BAB V LISENSI

Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan suratperjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
 (2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.

Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan KeputusanPresiden.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjaramasing-masing paling singkat (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
 (3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingankomersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidanadengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidanadengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidanapenjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidanapenjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

- Copyright © Kumpulan Info Penting Dari Teknik Jaringan - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -